• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Download Logo Vector Partai Priboemi

 on Saturday, 25 July 2015  


Lagi, satu buah partai politik baru muncul dan meramaikan pesta demokrasi di Indonesia. Adalah Partai Priboemi yang secara resmi telah mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Jumat (24 Juli) kemarin.

"Alhamdulillah, Jumat, Partai Priboemi telah resmi mendaftar ke Kemenkumhan untuk melengkapi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum," Kata Ketua Umum Partai Priboemi H. Muhardi di Jakarta, Sabtu, seperti yang dikutip Antara, Sabtu (25/7/2015).
Pendaftaran Partai Priboemi dipimpin langsung Ketua Umum Partai Priboemi Muhardi, Sekretaris Jenderal Heikal Safar, Bendahara Umum Heni Juniarti, serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK dan Bapilu Deddy Veriyanto. Selain itu hadir juga Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Sosial, Budaya, Balitbang, dan IT Amrun Podungge, Wakil Sekjen Bidang OKK dan Bapilu Ayu Agustina, serta Ketua Bidang Buruh dan Nelayan Hery Iswanto.

Rombongan Partai Priboemi diterima Kementerian Hukum dan Ham melalui Plh. Kasub Bid Hukum Tata Negara Ani Turbiana dan Plh. Kasie Partai Politik dan Hukum Tata Negara Orys, di Lantai 17 Gedung Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan. Muhardi menjelaskan, setelah resmi mendaftar, Partai Priboemi akan dideklarasikan pada 17 Agustus 2015 secara nasional.

Menurut dia, merupakan suatu tahapan karena memang seharusnya partai politik dideklarasikan setelah resmi mendaftar ke Kemenkumham. "Untuk menjadi Partai Politik harus melalui beberapa tahapan yang panjang dan melelahkan. NamunInsya Allah Partai Priboemi siap melewati tahapan tersebut," ujar dia.

Adapun terkait kepengurusan di daerah, dia mengatakan, saat ini partainya sudah mampu menyelesaikan kepengurusan di 34 provinsi atau sudah rampung seratus persen se-Indonesia. Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota hingga kecamatan masih dalam proses.

"Partai Priboemi membawa konsep baru sebagai partai jaringan, bukan partai tokoh atau figur, juga bukan partai kader," tegas dia.

Kemenkumham melalui Plh. Kasie Bid Partai Politik dan Hukum Tata Negara, Orys saat menerima rombongan Partai Priboemi, menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi partai politik berbadan hukum. Proses yang harus dilewati, kata Orys, berdasarkan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, yaitu melakukan pendaftaran, pemberkasan, verifikasi faktual. Kemudian jika telah sesuai, disahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai partai politik berbadan hukum.

Verifikasi faktual tersebut memakan waktu hingga 2,5 tahun sebelum Pemilu. Orys menambahkan, Partai yang baru mendaftarkan ke Kemenkumham belum tentu menjadi parpol berbadan bukum, jika tidak dapat menyelesaikan tahapan sebagaimana UU Parpol. Dia menjelaskan, 2,5 tahun sebelum Pemilu dapat digunakan dengan baik, agar dapat lolos verifikasi parpol berbadan hukum dan kelak menjadi peserta pemilu. 
OGI
Sumber Berita : Metrotvnews.com

Download Logo Vector Partai Priboemi 4.5 5 onsirtus Saturday, 25 July 2015 Lagi, satu buah partai politik baru muncul dan meramaikan pesta demokrasi di Indonesia. Adalah Partai Priboemi yang secara resmi telah menda...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme