• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tahun 2015, Pemerintah Kota Pekalongan menggunakan Logo Baru

 on Wednesday, 7 January 2015  

Mulai Januari tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menggunakan logo daerah baru dan menanggalkan logo daerah lama. Logo daerah yang baru tersebut diharapkan membawa semangat baru bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mulai 1 Januari, Pemkot Pekalongan mulai menggunakan simbol baru,” terang Walikota M Basyir Ahmad saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV, di lingkungan Pemkot Pekalongan, di Ruang Amarta Setda, Jumat (2/1). dijelaskan dia, logo Pemkot Pekalongan sudah tigal kali diubah sejak zaman penjajahan. Logo daerah itu terakhir diubah pada 15 Desember 1958. Logo daerah yang lama, yang terdiri atas canting, motif batik jlamprang, laut berisi tiga ikan dan benteng, dinilai terlalu kaku (tidak luwes) dan tidak sesuai kondisi Kota Pekalongan saat ini.
Menurut dia, pada logo daerah yang baru mencakup tiga unsur penting, yakni canting, ikan dan orang bekerja. Simbol ikan melambangkan salah satu potensi sumber daya alam yang dimiliki Kota Pekalongan. Sedangkan simbol orang yang sedang bekerja melambangkan semangat kerja masyarakat yang tinggi, berjuang tiada henti dalam menghadapi tantangan dan meraih cita-cita.
“Dengan simbol baru ini, kita akan melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, bukan kekuasaan. Logo baru ini menjadi simbol pelayanan. Sedangkan pada logo daerah yang lama ada gambar benteng yang menyimbolkan kekuasaan,” paparnya sembari memperlihatkan logo baru itu kepada pejabat yang dilantik dan tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.
Perkenalkan Logo
Disamping logo baru itu terdapat tulisan “city of crafts and folk art” Kota Pekalongan. Pada kesempatan itu, ia juga mulai memperkenalkan logo UNESCO yang akan disandingkan dengan logo Pemkot Pekalongan. Setelah ditetapkan sebagai Kota Kreatif UNESCO kategori kota kerajinan dan kesenian rakyat (craft and folk art) pada 1 Desember 2014, Pemkot Pekalongan berhak mencantumkan logo UNESCO disamping logo Pemkot Pekalongan. Secara khusus ia meminta kepada jajaran di Dinas Pendidikan untuk menyosialisasikan logo baru tersebut.
Ia menambahkan, perubahan logo daerah tersebut sudah dipikirkan selama lima tahun. “Jadi perubahan logo daerah ini tidak keputusan emosional, tapi dipikir betul-betul selama lima tahun,” ucapnya. Perubahan lambang daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Berdasarkan pasal 9 ayat 1 PP tersebut, logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan atau kelengkapan busana. (K30-49)
 
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 05-01-2015)

Tahun 2015, Pemerintah Kota Pekalongan menggunakan Logo Baru 4.5 5 onsirtus Wednesday, 7 January 2015 Mulai Januari tahun 2015 , Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menggunakan logo daerah baru dan menanggalkan logo daerah lama. Logo daerah...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme